KSPSI, Putusan MK Sangat Menyakiti Buruh

    KSPSI,  Putusan MK Sangat Menyakiti Buruh
    Demo Buruh sempat diwarnai aksi bentrok sesama massa aksi hingga membakar atribut

    JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

    "Amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya, " ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan uji formil di gedung MK, Senin (2/10/2023)

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

    MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.

    Sebagaimana diketahui salah satu alasan Perppu dibuat adalah adanya keadaan genting dan mendesak

    Kegentingan yang dimaksud berkaitan dengan krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan Perang Rusia-Ukraina. Selain itu, situasi pasca krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19.

    Di sisi lain, polemik soal kegentingan yang memaksa, menurut hakim, sudah berakhir ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

    Kemudian, MK juga menilai soal tak adanya partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang tak beralasan menurut hukum

    Menanggapi putusan MK, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi telah melukai rasa keadilan bagi buruh 

    "Putusan MK sangat menyakiti buruh karena putusan tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya, " ujar Andi Gani.

    Empat hakim konstitusi berpandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap beberapa putusan gugatan tersebut yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.

    Putusan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda. 

    Sementara iru, demo buruh di Patung Kuda sempat diwarnai aksi bentrok sesama massa aksi hingga membakar atribut. Namun  pukul 18.00 WIB massa mulai membubarkan diri. Arus lalu.lintas di kawasan Patung Kuda berangsur normal (hy)

    jakarta jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Menanti Putusan MK Massa Buruh Demo di Patung...

    Artikel Berikutnya

    Yulisar Khiat Berharap Institut Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

    Ikuti Kami