Ketua MK, Para pihak Berperkara Tidak Boleh Interupsii Selama Persidangan.

    Ketua MK, Para pihak Berperkara Tidak Boleh Interupsii Selama Persidangan.
    Aparat kepolisian dan satuan pengamanan melakukan pengamanan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, saat pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

    JAKARTA, Setelah melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

    Ketua MK Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK dengan mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB. 

    Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahf.

    Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

    "Kam ingatkan para pihak dalam perkara ini untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan." ucap Suhartoyo.

    Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

    Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabo

    Sementara itu sebelumnya Juru Bicara MK,   Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, mengatakan para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.(hy)

    jakatta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Polri Siagakan 7783 Personel Amankan Sidang...

    Artikel Berikutnya

    MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

    Ikuti Kami